Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Gorontalo (21/8/2024) – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bombit Agus Mulyo selaku penanggungjawab pemeriksaan, didampingi Kepala Subauditorat, Angga Hervianto, Pengendali Teknis, dan Tim Pemeriksa melakukan Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2020 s.d. Semester I 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Bone Bolango, Suwawa.

Acara tersebut diterima langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, beserta jajaran dan Pimpinan OPD di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Kepala Perwakilan, Bombit Agus Mulyo menyerahkan Surat Tugas Pemeriksaan kepada Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada Pemeriksaan Kinerja saat ini adalah tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Lingkup pemeriksaan kinerja ini adalah tahun anggaran 2020 s.d. Semester I Tahun 2024. Pemeriksaan Kinerja dilakukan untuk menarik kesimpulan atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango serta memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.  Kepala Perwakilan juga menyampaikan sasaran Pemeriksaan yaitu, mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan implementasinya, perencanaan dan pelaksanaan APBD, belanja daerah dapat terpenuhi oleh sumber pendapatan daerah yang rasional, pengendalian kas daerah dan pembinaan serta pengawasan pengelolaan APBD. Pemeriksaan Pendahuluan ini akan diselenggarakan selama 20 hari sejak tanggal 21 Agustus 2024 s.d. 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut juga Kepala Perwakilan mengenalkan segenap tim Pemeriksa yang turut hadir dalam kegiatan entry meeting tersebut.

Tak lupa, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada tim Pemeriksa agar menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme selama melaksanakan pemeriksaan serta menegaskan kepada para Pemeriksa agar dapat menjunjung kode etik BPK berdasarkan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 diantaranya Setiap Pemeriksa dilarang dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan dan Setiap Pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek pemeriksaan.

Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas Pemeriksaan yang akan dilakukan serta berkomitmen mendukung penuh BPK dalam permintaan data dan informasi yang dibutuhkan. Tak lupa Bupati Bone Bolango juga berharap seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar mengawal pelaksanaan pemeriksaan kinerja APBD di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. (NMW)