Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan meluncurkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden RI, guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.
Selengkapnya…
3. JAN_IPWR_Gorontalo Bebaskan BPHTB dan PBG Warga Miskin