Insight Kemandirian Fiskal

Foto Bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo beserta jajaran

Gorontalo 21/7/2021 – BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo akan melaksanakan rangkaian pemeriksaan tematik kinerja pada Semester II Tahun 2021. Dalam rangka mendapatkan pengetahuan dan insight tentang subject matter pemeriksaan atau hal pokok dalam pemeriksaan tentang kemandirian fiskal, maka BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana dan didampingi oleh Kepala Subauditorat, Sarjono, Kepala Subbag Humas dan TU, Radhityo FHRW, Ketua Tim Pemeriksaan, Syaifullah dan staf humas.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, menerima langsung kunjungan tim BPK tersebut. Bersama dengan Kakanwil hadir pula jajaran struktural di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo yang terdiri Kepala Bidang PAPK, Wahidin, Kepala Bidang PA II, Atik Dwi Utami, Kepala Bagian Umum, Ahmad Wiyoso serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Diana Setiastanti beserta Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Rachman Sucipto.

Dwi Sabardiana menyampaikan bahwa penting dalam melaksanakan pemeriksaan dibutuhkan suatu perencanaan yang baik. Sesuai kewenangan dalam pemeriksaan maka BPK dapat secara bebas menentukan subject matter (hal pokok dalam pemeriksaan) serta bagaimana mendapatkan pengetahuan atas hal tersebut. Dalam kaitan penyusunan perencanaan pemeriksaan tersebut, Dwi Sabardiana mengatakan untuk pemeriksaan kemandirian fiskal daerah maka BPK membutuhkan diskusi dengan para praktisi fiskal negara atau daerah, khususnya dalam hal ini adalah rekan-rekan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Kunjungan tim BPK disambut dengan baik oleh Sugiyarto. Beliau menyampaikan bahwa Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo secara reguler setiap tahun menyusun dan mempublikasikan Buku Kajian Fiskal Regional (KFR). Buku tersebut dapat diakses oleh masyarakat bila membutuhkan. Lebih lanjut Sugiyarto menjelaskan bahwa ketergantungan Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo terhadap Dana Perimbangan (DAU/DAK/DBH) juga masih besar. Secara umum prosentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Provinsi, Kabupaten maupun Kota di Gorontalo berkutat pada sekitar angka 7%, bila dibandingkan dengan total pendapatan daerah di APBD.

Sugiyarto menegaskan bahwa ini menggambarkan kemandirian fiskal di Gorontalo masih sangat rendah, yang disebabkan kurang mampunya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi sumber pendapatan, belum mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi, serta penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD). Hal ini dapat dilihat dari BUMD di Gorontalo yang belum mampu memberikan keuntungan optimal kepada daerah.

Foto Suasa Diskusi  Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo beserta jajaran

Lebih lanjut Sugiyarto mengulas bahwa setidaknya ada beberapa faktor penting yang harus diperbaiki untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, yang pertama yaitu masih rendahnya kualitas sumber daya manusia pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo, yang kedua terkait data di pemerintah daerah yang masih belum update, baik itu data potensi pendapatan daerah, data wajib pajak, data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan data lainnya. Sedangkan yang ketiga terkait penggunaan sistem informasi dan teknologi yang belum sepenuhnya digunakan dalam memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Salah satu potensi sumber PAD berasal dari pemanfaatan barang milik daerah serta hasil penjualan/lelang barang milik daerah yang telah rusak dan tidak dimanfaatkan. Saat ini, koordinasi antara Pemda dengan KPKNL terkait pemanfaatan aset daerah maupun penjualan aset yang sudah tidak digunakan, belum optimal. Masih banyak aset pemda yang sudah rusak tetapi tidak segera dilakukan penghapusan. Akibatnya, ketika akan dilakukan lelang, aset tersebut telah menjadi usang dan nilainya menjadi sangat turun, sehingga sangat sulit untuk dijual. “Pemerintah daerah harus memiliki kreativitas dan inovasi lebih dalam mengoptimalkan PAD sesuai dengan potensi di daerahnya”, pungkas Sugiyarto.

Selain Sugiyarto, seluruh jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo menyampaikan berbagai hal terkait kemandirian fiskal di wilayah Provinsi Gorontalo. Turut berdiskusi pula rekan-rekan dari KPKNL Gorontalo, Khususnya dalam hal pengelolaan Aset Lainnya di pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada akhir kesempatan tersebut Dwi Sabardiana menyampaikan terima kasih atas diskusi yang dilaksanakan dalam topik kemandirian fiskal daerah ini. “Kami bukanlah ahli fiskal, maka sesuai standar pemeriksaan (SPKN) kami harus mendapatkan pengetahuan yang relevan dan ilmiah dari para pihak yang kompeten terkait fiskal daerah. Kami akan menelaah dan mempertimbangkan masukan-masukan dari rekan-rekan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dan KPKNL Gorontalo dalam perencanaan pemeriksaan kami dan terimakasih atas kerjasama yang baik ini”, pungkas Dwi Sabardiana. (WRD/WS)