GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), SB alias Syamsul yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 1,6 Miliar.

Selengkapnya…

05_8_2024_TPAL_Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Download