PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

Kepala Perwakilan

Bombit Agus Mulyo S.E., M.M., Ak., CA, CSFA

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo

Bidang Tugas Kepala Perwakilan:

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  18. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo;
  19. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo; dan
  20. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Free WordPress Themes, Free Android Games