RELATIF.ID, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek revitalisasi Sport Center Limboto (SCL), kini memasuki tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan membenarkan proses tersebut. Ia mengatakan, bahwa saat ini, pihaknya tengah menunggu kasus ini di dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Selengkapnya…
05_OKT_IYA_MA Tolak Kasasi JPU, Pungli Anggota Satpol PP Kota Gorontalo Tidak Terbukti