Gorontalo-Kamis (9 Juli 2010). BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan pembahasan capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK semester II Tahun Anggaran 2019 dalam rangka kunjungan kerja Anggota Komite IV DPD RI Bapak Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad pada tanggal 9 Juli 2019 secara daring (video conference). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Bapak Dr. Drs. H Idhris Rahim,MM yang berkesempatan mengikuti langsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo beserta jajarannya. Hadir pula Tenaga Ahli Anggota DPD RI, Bapak Yeri Sinubu. Sementara dari Pihak BPK acara dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Bapak Rahmadi, SE.,MM.,Ak, CSFA, CA, Kepala Sekretariat Perwakilan, Bapak Mudji Sugihardjo, SE.,Ak, M.Ak, Kepala Subauditorat, Bapak Sarjono, SE.,Ak.,M.Ak, CA, CPSAK, CFE, Pejabat Fungsional Pemeriksa Madya Bapak Irmawan, SE., Ak.,CA dan Ibu Lidya Seventeen, SE.,M.Ak,Ak,CA selaku Moderator, serta dihadiri pula oleh Kasubag Hukum, Bapak Yudha H. Hardani, SH.,MH,CLA dan Kasubag Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan, Bapak Radhityo FHRW, SE.,Ak.,CFE.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Bapak Rahmadi, SE.,MM.,Ak, CSFA, CA menyampaikan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tujuh pemerintah daerah di Gorontalo sejak tahun 2005, baik dalam bentuk pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sampai dengan Semester II TA 2019, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menghasilkan sebanyak 2.876 temuan dan 7.115 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp243,16 Milyar.
Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 4.971 rekomendasi senilai Rp119,84 Milyar telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi (Status 1). Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Bulan Juni 2020 dimana rata-rata capaian pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK meningkat 2,25%, semula 69,87% menjadi 72,12%. Adapun matriks hasil capaian persentasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk tujuh entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut.
Selanjutnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa efektifitas pemeriksaan BPK pada akhirnya ditentukan sejauh mana entitas pemeriksaan melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Selain itu Bapak Rahmadi juga menyatakan bahwa memang terdapat kendala-kendala lapangan dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Beberapa kendala yang dikemukakan diantaranya adalah subjek/ahli waris tidak diketahui keberadaannya atau sudah tidak mampu (seperti pindah tugas, meninggal, perubahan organisasi, dan pensiun). Ada pula kendala berupa Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah kurang optimal dalam menindaklanjuti kasus kerugian daerah serta terjadinya perubahan struktur organisasi pada pemerintah daerah namun temuan pemeriksaan belum ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.
Namun atas kendala-kendala tersebut BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Diantaranya, Pemerintah Daerah agar melakukan inventarisasi kasus kerugian daerah dan apabila tidak diketahui keberadaan subjek atau tidak mampu/tidak ada ahli waris, agar ditetapkan terlebih dahulu pengenaan kerugian daerah tersebut dan selanjutnya dapat mengajukan usulan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. BPK pun telah menyarankan Lebih aktif mendorong Pemerintah Daerah melalui optimalisasi peran Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi atau Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dalam menindaklanjuti kasus kerugian daerah melalui penetapan target kinerja penyelesaian kasus kerugian daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan rutin bulanan/tiga bulanan, untuk meningkatkan frekuensi sidang sehingga jumlah kasus yang ditangani dan ditetapkan lebih banyak.
Menyimak penjelasan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bapak Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menyatakan bahwa berdasarkan penjelasan dari Bapak Rahmadi beliau menyimpulkan bahwa progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Provinsi Gorontalo sudah cukup baik namun perlu ditingkatkan optimalitasnya. Menurut beliau, Provinsi Gorontalo perlu mengedepankan aspek peningkatan kompetensi ASN dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Selanjutnya Bapak Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menanyakan tentang pengelolaan dana desa kepada Wakil Gubernur Gorontalo. Menjawab pertanyaan tersebut Wakil Gubernur Gorontalo, Bapak Idris Rahim menyatakan bahwa Provinsi Gorontalo telah memiliki Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Admin Catpil Duk yang bidang tugasnya bersifat koordinasi atas pengawasan atas pembinaan kinerja capaian pembangunan Desa. Walaupun menyangkut regulasi dan kebijakan pengelolaan Dana Desa menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten masing-masing. Dinas PMD Provinsi Gorontalo dan Dinas Admin Catpil Duk memastikan pengelolaan dana desa sesuai rencana/prioritas melalui reviu dan pengawasan progres penyerapan dana dan kinerja capaian secara berkala. Sedangkan untuk pelaporan penggunaan dana desa dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga provinsi baik berbasis web maupun laporan. Diharapkan setiap level tersebut dapat bertanggungjawab atas akurasi angka capaian dalam laporan yang disampaikan.
Anggota DPD RI Bapak Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Gorontalo atas pelaksanaan pemantauan tindak lanjut yang telah dilaksanakan dan beliau berpesan agar Pemerintah Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo agar capaian tindak lanjut rekomendasi dapat lebih optimal. Bapak Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menyampaikan terimakasih kepada Bapak Rahmadi, SE.,MM.,Ak, CSFA, CA atas terselenggaranya acara pembahasan capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK semester II Tahun Anggaran 2019 ini. (wrd).