Gorontalo-Kamis (13 Juli 2010). BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kota Gorontalo dan TAPD terkait LHP LKPD TA 2019 Kota Gorontalo pada tanggal 13 Juli 2020. Datang ke kantor BPK, Anggota DPRD Kota Gorontalo Bapak Erman Latjengke (Ketua A, Badan Anggaran DPRD), Bapak Rolly Kadullah (Wakil Ketua Komisi C, fraksi PPP), dan Bapak Herman Haluti (Anggota Komisi C, fraksi PAN) serta Bapak Ariston Tilameo (Wakil Ketua Komisi C, fraksi PDIP). Dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo hadir Bapak Ismail Madjid (Sekretaris Daerah Kota Gorontalo), Bapak Nuryanto (Inspektur) dan Bapak Jusuf Yassin (Plt. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo). Kepala Perwakilan, Bapak Rahmadi,SE.,Ak.,MM.,CSFA.,CA menerima kunjungan dari wakil rakyat kota gorontalo tersebut diruang kerjanya didampingi oleh Kasubag Hukum, Bapak Yudha H.Hardani SH., M.H.,CLA, serta Kasubag Humas dan TU, Bapak Radhityo FHRW,SE.,Ak.,CFE serta Pejabat Fungsional Pemeriksa Madya Bapak Irmawan, SE., Ak,CA dan Ibu Lidya Seventeen Nova, SE., M.Ak, Ak,CA.
Adapun maksud dari kunjungan tersebut adalah membahas hal-hal berkenaan dengan hasil pemeriksaan keuangan atas LKPD TA 2019. Diantara pembahasan adalah terkait pengertian opini pemeriksaan keuangan BPK serta syarat ataupun ketentuan mengenai kriteria opini atas laporan keuangan. Selain itu ditanyakan pula perbedaan setiap opini atas laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh para anggota DPRD Kota Gorontalo mengingat opini adalah terminologi khusus yang menjadi bidang kewenangan BPK RI.
Kepala Perwakilan, Bapak Rahmadi menjelaskan bahwa opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Penetapan opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Opini yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan dihasilkan dari rangkaian pelaksanaan metodologi pemeriksaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Seluruh rangkaian metodologi ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Selanjutnya dari Pihak Anggota DPRD menanyakan beberapa materi hasil pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP LKPD Kota Gorontalo TA 2019 maupun tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Diantaranya adalah perbedaan aturan dan ketentuan yang mengatur mengenai Belanja Barang dan Jasa antara Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2015 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Perbedaan tersebut menjadi pokok pembahasan di DPRD akibat angka penganggaran dan realisasi dapat berbeda (realisasi lebih tinggi dari anggarannya).
Menjelaskan hal itu Kepala BPK menyampaikan bahwa perbedaan kriteria tersebut telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Sangat dimungkinkan terjadi ketidak sesuaian antara angka penganggaran dengan realisasi belanja barang karena mekanisme konversi yang diatur dalam peraturan tersebut. Namun demikian Kepala BPK Perwakilan Gorontalo menjelaskan bahwa setiap akun yang tersaji dalam laporan keuangan telah diperiksa dengan cermat sesuai SPKN. Oleh karenanya hasil yang dituangkan dalam LHP LKPD merupakan hasil akhir dari pengujian dan konfirmasi yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK.
Diskusi di ruang kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berjalan selama kurang lebih dua jam. Pihak DPRD Kota Gorontalo menyatakan mereka dapat memahami penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BPK Provinsi Gorontalo. Pihak DPRD menyampaikan terimakasih atas penjelasan yang diberikan dan mereka harus undur diri karena akan mengikuti acara sidang paripurna di DPRD Kota Gorontalo pada siangnya. (wrd)