LHP Kinerja

Gambaran Umum Pemeriksaan Kinerja


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

 

BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, selain menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E), pemeriksa juga menguji sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Dalam menilai aspek ekonomi dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan.

Hasil pemeriksaan kinerja dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat simpulan, rekomendasi serta temuan. Berikut ini pemeriksaan kinerja yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo:

 

 

 

SPKN (Standard Pemeriksaan Keuangan Negara) 2017 (Kerangka Konseptual Pemeriksaan)

 

 

 

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan Permintaan Informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui

gorontalo-ppid.bpk.go.id

 

Untuk keterangan lebih lanjut tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hubungi;

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 3 Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Telepon : (0435) 825204
Fax : (0435) 822208