GOPOS.ID, GORONTALO – Nurdiansyah Mantali alias Puten dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pungutan liar (pungli) meyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak seluruh tuntutan dalam kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selengkapnya…
05_OKT_IYA_MA Tolak Kasasi JPU, Pungli Anggota Satpol PP Kota Gorontalo Tidak Terbukti