Gorontalo (ANTARA) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan, divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tidak bersalah secara hukum.