Gorontalo (ANTARA) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo Rifaldi Bahsuan, divonis oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tidak bersalah secara hukum.

Selengkapnya…

01_OKT_IYA_Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Divonis Tidak Bersalah

Download