Open Discussion Bersama Inspektur di Wilayah Provinsi Gorontalo

Foto bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo beserta Peserta Open Discussion

Gorontalo – Kamis (10 September 2020), BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Open Discussion. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang peserta diskusi adalah para pejabat Inspektur dari setiap Inspektorat pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo. Acara ini dilaksanakan dalam suasana non formal di ruang kerja Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo pada hari Kamis tanggal 10 September 2020. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo meliputi Kepala Perwakilan, Bapak Rahmadi, SE.,Ak.,M.M., CSFA., CA dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Bapak Mudji Sugihardjo, SE.,Ak.,M.Ak  serta Kepala Subauditorat, Bapak Sarjono, SE., Ak.,M.Ak, CA., CFE.,CPSAK. Sementara itu dari pihak entitas pemeriksaan pejabat Inspektur yang hadir meliputi Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo, Bapak Sukril Gobel, Inspektur Kota Gorontalo, Bapak Nuryanto, Inspektur Kabupaten Gorontalo, Bapak Hen Restu, Inspektur Kabupaten Bone Bolango, Bapak Fredi H. Achmad, Inspektur Kabupaten Pohuwato, Bapak Trizal Entengo, Inspektur Kabupaten Boalemo, Bapak Musafir Bempah dan Inspektur Kabupaten Gorontalo Utara, Bapak Sjamsul Bahri Po’oe.

Diskusi dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 17.00 WITA. Topik pembahasan diskusi tidak ditentukan secara formal namun mengalir layaknya obrolan biasa. Namun dalam kesempatan itu juga dibahas permasalahan-permasalahan aktual seputar perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil-hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Setiap Inspektur mengungkapkan kondisi terkini dari tindak lanjut serta beberapa usulan mengenai status tindak lanjutnya.

Suasana diskusi di ruang kerja Kepala Perwakilan

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Rahmadi menyampaikan bahwa, pemantauan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan hal yang sangat penting. Bila diibaratkan BPK adalah dokter yang telah memberikan resep pengobatan maka Inspektur harus memastikan bahwa resep pengobatan tersebut di minum sesuai dosis dan aturannya. Oleh karena itu informasi dari para Inspektur mengenai seluk beluk pelaksanaan rekomendasi menjadi penting bagi BPK untuk menilai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Mengenai status tindak lanjut, menurut Bapak Rahmadi, hal tersebut tergantung dari informasi yang disampaikan para Inspektur saat menyampaikan dokumen-dokumen tindak lanjut. Inspektur harus menjelaskan secara lengkap dan memadai setiap pelaksanaan tindak lanjut dari pejabat yang diperiksa oleh BPK. Berbekal Informasi tersebut para pemeriksa akan melakukan telaahan tindak lanjut tersebut secara berjenjang. Tanpa informasi yang lengkap tersebut, proses telaahan dari pemeriksa bisa menjadi berbeda dari substansi dokumen tindak lanjut yang disampaikan.

Semoga kegiatan open discussion dapat menjadi terobosan upaya peningkatan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, khususnya di seluruh pemerintah daerah yang menjadi entitas pemeriksan pada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.(Wrd/Qs)