Gorontalo – Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sejalan dengan itu, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) pada tanggal 5 Mei 2020. Acara dilaksanakan di Auditorium Lantai II Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji JFP tersebut dilakukan kepada 10 (sepuluh) orang Pegawai Negeri Sipil Strata-1, setelah menyelesaikan proses Diklat Pembentukan JFP dan dinyatakan dapat diangkat sebagai Pemeriksa, yaitu: Ananda Barashari Pravitrie, S.Akun., Erick Tarigan, S.E., Mudkhal Sidik, S.E., Ni Made Wartini, S.E., Nikodemus Pracaya, S.H., Puspowardhani, S.E., Rointan Putri Fenita Situmorang, S.E., Andrie Cesario Shomad, S.E., Cindy Sarah Oktajeny, S.Ak., Saprina Rismayanti, S.E.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Rahmadi, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA. selaku Kepala Perwakilan. Para Pejabat Struktural ikut menghadiri kegiatan ini baik sebagai saksi maunpun undangan. Rangkaian acara kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelantikan dan pengambilan sumpah janji JFP oleh Kepala Perwakilan di hadapan rohaniawan, penandatangan Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji JFP dan Pakta Integritas serta Pembacaan Doa.
Dalam amanatnya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pelantikan pengambilan sumpah janji JFP merupakan penanda bahwa telah resminya para Pegawai Negeri Sipil dalam mengemban amanah sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa. Pengucapan sumpah dan janji ini mengandung tanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa. Harapannya agar para Pemeriksa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran apapun. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka seorang Pemeriksa di BPK wajib melaksanakan nilai-nilai BPK, yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. Untuk itulah setiap Pemeriksa diminta mempersiapkan dirinya secara baik, tidak hanya dari kompetensi, tetapi juga etika, akhlak, dan kemampuan komunikasi dengan entitas. Di akhir acara, Kepala Perwakilan dan para Pejabat Struktural mengucapkan selamat kepada para Pemeriksa yang telah dilantik. Selamat menunaikan tugas sebagai Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (And/Wrd)