Gorontalo, 07/04/2021 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana mengikuti Talkshow (recorded) sebagai narasumber pada Diskusi Pengawalan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi pada Rabu (07/04/2021) bertempat di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Gorontalo. Bersama Dwi Sabardiana hadir pula narasumber lain yakni Ketua Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Prayitno Iman Santoso serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Sugiyarto. Acara Talkshow diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Gorontalo dan dipandu oleh Budi Muda, pembawa acara dari LPP TVRI.

Sugiyarto menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat luas khususnya pada masyarakat di Provinsi Gorontalo. Edukasi yang diberikan adalah mengenai peran keuangan negara khususnya APBN beserta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta penegakan hukum dalam mendorong pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo. Diskusi ini merupakan keberlanjutan dari diskusi Program Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diselenggarakan sebelumnya oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Gorontalo.

Budi Muda mengawali diskusi dengan pertanyaan tentang peran dan kinerja APBN dalam mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas KKN di Provinsi Gorontalo. Sugiyarto menjelaskan bahwa APBN sebagai salah satu wujud keuangan negara memiliki peran besar terhadap pembangunan. Tahun 2020 negara Indonesia mengalami awal pandemi covid19. Peran APBN menjadi semakin penting sebagai counter cyclical pendorong kapasitas ekonomi masyarakat. Pemerintah menggenjot Belanja Pemerintah di APBN sehingga peran ini terlihat jelas menstimulus ekonomi negara. Sugiyarto menambahkan bahwa BPK ada pada hubungan strategis stimulan ekonomi pada Belanja Pemerintah yakni dengan memeriksa kualitas belanja dan kualitas layanan publik.

Dalam kaitannya dengan peran BPK, Dwi Sabardiana menyatakan bahwa BPK telah menetapkan visi dalam dokumen Renstra periode 2020 – 2024. Visi BPK adalah Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara. Untuk itu BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah memulai dengan melaksanakan pemeriksaan keuangan yang menguji kualitas program pemerintah berkenaan dengan

pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran dan indeks pembangunan manusia, semoga dalam 2 bulan kedepan hasilnya sudah dapat dilihat oleh masyarakat Gorontalo. Namun demikian, untuk setiap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara tidak serta merta menjadi FRAUD. Atas permasalahan yang ditemukan akan dilakukan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, ujar Dwi Sabardiana.

Berkenaan dengan pengawasan pengelolaan keuangan bersumber dari APBN, Sugiyarto menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Presiden telah mengkuasakan keuangan negara kepada kementerian teknis dengan kementerian keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Oleh karena telah dikuasakan maka pada setiap kementerian berlaku konsep 3 lines of defense. Pengawasan pada masing-masing kementerian dimulai dengan melakukan manajemen risiko, lalu pengendalian risiko dan terakhir adalah menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan penegakan hukum, Prayitno mengatakan bahwa sistem pengawasan keuangan negara sudah berlapis, ditambah dengan pemeriksaan BPK. Disitulah tahap pencegahan penyimpangan/korupsi. Bila telah melalui semua capital tersebut namun masih terjadi penyimpangan, maka APH yang akan bertindak secara persuasif. Penguatan individu sebagai seorang ASN perlu dilakukan secara moral. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki pejabat negara adalah nilai yang tak berhingga karena itu adalah amanah. Namun itu akan rusak manakala sekali saja menerima uang-uang yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum.

Semoga diskusi ini dapat memberi manfaat bagi seluruh rakyat Gorontalo dan yakin bahwa pembangunan Indonesia bisa bersih dan bebas dari korupsi. (ES/WRD)