Gorontalo, (21/12/2020). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo selama 5 hari, dimulai tanggal 14 hingga 18 Desember 2020. Pelaksanaan acara dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran covid19, termasuk mewajibkan peserta yang datang untuk mengikuti rapid test di BPK sebelum acara dimulai.
Kegiatan dibuka pada tanggal 14 Desember 2020 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana. Dalam sambutannya Dwi menyampaikan bahwa “Tugas konstitusi BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Atas hasil pemeriksaan tersebut BPK memberikan rekomendasi. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindak dan/atau perbaikan. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut”.
Oleh karena pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK maka dilaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi. Dalam rangka pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK menatausahakan LHP dan menginventarisasi temuan, rekomendasi, dan status tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, serta nilai penyerahan aset atau penyetoran sejumlah uang ke kas daerah. Secara umum, rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan cara penyetoran uang/aset ke daerah atau melengkapi pekerjaan/barang, dan tindakan administratif berupa pemberian peringatan, teguran, dan/atau sanksi kepada para penanggung jawab dan/atau pelaksana kegiatan.
Sampai dengan Semester I TA 2020, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menghasilkan sebanyak 3.000 temuan dan 7.576 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp279,59 Milyar. Sangat diharapkan pada akhir tahun 2020, seluruh pemerintah daerah telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Harapannya adalah tercapainya Efektifitas pemeriksaan BPK berdasarkan keseriusan entitas pemeriksaan BPK untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (Wrd/Qs)