Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik”, DPR meminta kepada KAP Husni, Mucharam dan Rasidi untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2009. Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 18 Mei 2010.
Home
Berita Utama Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun 2009 oleh KAP