Gorontalo (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo menindaklanjuti tuntutan ganti rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat beberapa tahun sebelumnya. “Kita bergerak cepat. Kali ini menindaklanjuti TGR atas temuan BPK untuk Tahun Anggaran 2012 hingga 2023 yang difokuskan terhadap pihak ketiga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro di Gorontalo, Jumat.

Selengkapnya…

1. JAN_IPWR_Pemkab Gorut Tindaklanjuti TGR Pihak Ketiga

Download