Pemerintah Kota Gorontalo Sampaikan LKPD Unaudited kepada BPK

Gorontalo (25/03/2021) – Rangkaian penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 unaudited terus berlanjut. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo, pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 telah dilaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020 (unaudited). Proses penyerahan dilakukan secara tatap muka bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pembatasan jumlah peserta yang hadir.

Penyerahan LKPD Kota Gorontalo TA 2020 unaudited kepada BPK merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2004 pasal 56 bahwa penyerahan laporan keuangan diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pada sambutan proses penyerahan yang dilakukan secara langsung oleh Walikota Gorontalo, H. Marten A. Taha disampaikan bahwa “Laporan keuangan yang kami sampaikan telah mengacu pada Standar akuntansi Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 yang terdiri dari 7 laporan keuangan”.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana dalam sambutannya menyampaikan bahwa “LKPD Unaudited Kota Gorontalo yang kami terima, telah kami teliti kelengkapannya, yaitu menyangkut aspek kelengkapan jenis laporan, lampiran yang menyertainya, dan artikulasi angka antar jenis laporan”. Namun demikian, sehubungan dengan kondisi negara yang masih berada pada kondisi tanggap darurat bencana COVID-19, maka pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2020 akan disesuiakan dengan kondisi lapangan dan kebijakan pemerintah, yaitu dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pada kesempatan yang bersamaan pula, Walikota Gorontalo berharap agar BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat terus melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kota Gorontalo melalui konsultasi maupun berbagai saran dan rekomendasi untuk melanjutkan hasil capaian opini selama kurun waktu 6 tahun terakhir, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD yang telah diserahkan (Wrd/Acs).