Pemerintah Provinsi Gorontalo Menerbitkan Peraturan Gubernur Pembebasan Pajak Kendaraan

Gorontalo (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kadaluarsa PKB.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengatakan, program ini diberi nama “Untungi Poopato” (dalam bahasa Gorontalo) atau empat kali lebih untung dan mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023. Program ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang diberikan.

Selengkapnya..

03_IPWR_Pemprov Gorontalo Menerbitkan Pergub_Rev.Ksb

Download