Gorontalo, 17 Oktober 2012.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman penerapan e-audit yang telah ditandatangani antara BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo sehubungan dengan pengembangan sistem informasi untuk akses data pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Gorontalo dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, hari ini dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data antara BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Gorontalo
Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan, Andi K Lologau, Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib, Bupati Boalemo Rum Pagau ,Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan untuk Provinsi Gorontalo diwakili oleh Inspektur Djoko Sumarsono, Kota Gorontalo diwakili oleh Sekretaris Daerah Hadijah Tayeb dan Kabupaten Bone Bolango oleh Sekretaris Daerah Syukri Botutihe. Acara Penandatanganan Juknis ini juga dihadiri pejabat-pejabat struktural lainnya dari masing-masing instansi.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan e-Audit adalah mewujudkan insiatif BPK untuk menjalin sinergi dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi kegiatan pemeriksaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, membentuk pusat data pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dan penerapan konsep link and match data entitas pemeriksaan.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Andi K Lologau, dalam sambutannya pada acara penandatangan tersebut.
Petunjuk teknis yang telah disepakati merupakan acuan bagi BPK dan entitas dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data entitas yang bertujuan untuk pemerolehan data entitas dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah.
Pada kesempatan ini mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo, Inspektur Djoko Sumarsono, dalam sambutannya mengatakan bahwa penerapan e-Audit ini merupakan suatu kemajuan dalam hal pemeriksaan dan akan semakin menjamin kevalidan dan transparansi dari data-data yang diperlukan dalam suatu kegiatan pemeriksaan, dan menyampaikan bahwa e-Audit ini manfaatnya sangat besar bagi pemerintah daerah sebab dapat membantu dalam melaksanakan pembinaan ke seluruh SKPD maupun dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban APBD sehingga memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
Pada akhir acara, Kepala perwakilan Provinsi Gorontalo berfoto bersama dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo untuk mendokumentasikan penandatanganan petunjuk teknis hak akses ini.