Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama

Kamis, 25 November 2010, bertempat di Gedung Belle Li Mbui Kota Gorontalo, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI), Sutrisno, melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Kesepakatan Bersama tersebut membahas tentang tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sebelum acara penandatanganan tersebut, Tortama KN VI melakukan pengarahan kepada seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo bertempat di gedung baru BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Tortama KN VI didampingi pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo sebelum pengarahan melakukan kunjungan keliling gedung baru. Setelah acara pengarahan, dilakukan ramah tamah dan foto bersama dengan seluruh pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Setelah acara pengarahan tersebut, Tortama KN VI didampingi pejabat struktural dan pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menuju Gedung Belle Li Mbui.

Acara penandatanganan Kesepakatan Bersama dimulai dengan laporan penyelenggaraan yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Subekti. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Kesepakatan Bersama ini menjadi landasan penyerahan LHP BPK RI dan sebagai landasan mekanisme kerja antara BPK RI dengan DPRD. Diharapkan pula dengan kesungguhan dari Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, kinerja pemerintah daerah semakin meningkat dan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, sesuai harapan masyarakat.

Setelah penyampaian laporan penyelenggaraan, dilakukan prosesi penandatanganan dan penyerahan Naskah Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan para Ketua DPRD yang didampingi Kepala Daerah atau pejabat yang mewakili. Dalam kesempatan tersebut, penandatangan Kesepakatan Bersama dari Provinsi Gorontalo adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo didampingi oleh Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kota Gorontalo adalah Ketua DPRD Kota Gorontalo didampingi oleh Walikota Gorontalo yang diwakili oleh Staf Ahli Walikota Gorontalo. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kabupaten Gorontalo adalah Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo didampingi oleh Bupati Gorontalo. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kabupaten Boalemo adalah Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Boalemo didampingi Bupati Boalemo yang diwakili oleh Asisten II Kabupaten Boalemo. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kabupaten Pohuwato adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato didampingi oleh Bupati Pohuwato yang diwakili oleh Inspektur Kabupaten Pohuwato. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kabupaten Bone Bolango adalah Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango didampingi oleh Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango. Penandatangan Kesepakatan Bersama dari Kabupaten Gorontalo Utara adalah Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara didampingi oleh Bupati Gorontalo Utara.

Pada sambutan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Marten A. Taha, disampaikan bahwa penandatanganan Kesepakatan Bersama ini menunjukkan bahwa telah ditetapkan landasan hukum yang menjamin adanya kepastian hukum sehingga kita dapat menghindari adanya kemungkinan keragu-raguan dalam pelaksanaan hubungan antar-kelembagaan, antara BPK RI dengan DPRD khususnya DPRD di Wilayah Provinsi Gorontalo. Berkaitan dengan Kesepakatan Bersama ini diharapkan lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.

Selanjutnya pada sambutan Gubernur Gorontalo yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Idris Rahim, dijelaskan bahwa pemerintah Provinsi Gorontalo tetap konsisten untuk melaksanakan pemerintahan yang transparan, akuntabel guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari Kolusi Korupsi Nepotisme/KKN (Good and Clean Government). Diharapkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini akan memberikan nilai positif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo pada masa mendatang.

Pada kesempatan lain, dalam sambutannya, Tortama KN VI menyampaikan bahwa Kesepakatan Bersama ini merupakan penyempurnaan atas Kesepakatan Bersama yang pernah dibuat pada tahun 2006 lalu. Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dan DPRD dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD. Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, yaitu ruang lingkup yang diatu dalam Kesepakatan Bersama lebih diperluas, meliputi antara lain penyerahan hasil pemeriksaan BPK, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil evaluasi atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik beserta laporan hasil pemeriksaan akuntan publik, dan pertemuan konsultasi. Sementara untuk beberapa bagian yang lain masih tetap sama.

Dalam Naskah Kesepakatan Bersama tersebut disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP akuntan publik. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan BPK di daerah dalam pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan BPK untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Setelah sambutan dari Tortama KN VI, dilakukan acara foto bersama dan dilanjutkan dengan acara ramah tamah dengan para tamu undangan.