Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Pada tanggal 14 Mei 2020, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mengundang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo yang dihadiri langsung oleh Kepala BAZNAS untuk mengumpulkan zakat fitrah dari setiap pegawai BPK beserta keluarga. Besaran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo adalah sebesar Rp30.000,00 per orang.
Acara dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala BAZNAS, Bapak Marzuki Pakaya sekaligus menjelaskan tentang Zakat Fitrah serta perbedaan nya dengan Zakat Mal dan Sodaqoh. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menekankan protokoler terkait COVID-19.
Setelah peserta mendaftar dan membayar Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq, masing-masing peserta didoakan oleh Ustadz dari BAZNAS untuk dibersihkan hati nya dan diberkahi amal nya. Pada saat mendoakan, BAZNAS Kota Gorontalo menggunakan beras dan jeruk yang merupakan tradisi khas Gorontalo pada saat membayar Zakat Fitrah.
Setelah semua peserta selesai didoakan, dilanjutkan dengan doa serta pernyataan dari Kepala BAZNAS Kota Gorontalo bahwa Zakat dan Sodaqoh yang diterima akan disalurkan kepada yang berhak. Alhamdulillah, dari acara tersebut terkumpul uang sebanyak Rp2.690.000,00 yang tediri dari Zakat Fitrah sebesar Rp1.440.000,00, Fidyah sebesar Rp1.000.000,00 dan Sodaqoh sebesar Rp250.000,00.
Acara tersebut diakhiri dengan foto bersama antara Kepala BPK Perwakilan Gorontalo beserta pejabat struktural dan Kepala BAZNAS beserta jajarannya. (Mdk/Wrd)