PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI LINGKUNGAN KANTOR BPK PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

Foto Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan PMI Prov. Gorontalo/HumasBPKGto/2020

Gorontalo (21/03/2020) – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sangat cepat kian mengkhawatirkan. The World Health Organization (WHO) telah menyatakan penyebaran wabah koronavirus ini sebagai kejadian luar biasa dan bersifat pandemi, Pandemi adalah epidemi penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia. Indonesia tidak lepas menjadi salah satu negara yang memiliki kasus penderita positif covid-19.

Menyikapi hal ini, BPK RI telah menetapkan dan memberlakukan mekanisme Work From Home (WFH) melalui SE Sekjend No.5/SE/X.XIII.2/03/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID 19 di lingkungan Pelaksana BPK. Semua pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah bekerja di kediaman sejak tanggal 17 Maret 2020. Hal ini dilaksanakan untuk menekan risiko penyebaran dan terpapar COVID-19 diantara para pegawai. Selain melaksanakan WFH, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menginstruksikan agar dilaksanakan upaya-upaya preventif yang bersifat proaktif. Artinya adalah memanfaatkan momentum keberadaan pegawai diluar kantor untuk melakukan pembersihan area dan ruangan kerja. Untuk mengoptimalkan upaya ini maka dilaksanakan aktifitas penyemprotan disinfektan.

Melalui koordinasi eksternal dengan PMI Provinsi Gorontalo maupun internal yang diarahkan oleh Kepala Sekretariat, maka pada hari Sabtu, 21 Maret 2020, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan disinfektasi di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo beserta Kepala Sekretariat Perwakilan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan staf yang ditunjuk, dimulai pada pukul 09.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Pekerjaan disinfektasi dimulai dari lantai 3, dilanjutkan dengan lantai 2 dan diakhiri di lantai 1. Petugas PMI pelaksana disinfektasi terdiri dari 10 orang dan dibagi atas 2 tugas yaitu petugas penyemprot dan petugas pembersih dan didampingi staf dan Pejabat Struktural.

Penyemprotan Disinfektan di ruangan kerja/HumasBPKGto/2020

 

Selain melaksanakan disinfektasi, petugas PMI juga memberikan penjelasan kepada Cleaning Service (CS) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait kiat-kiat menjaga kebersihan, menjelaskan titik-titik risiko virus menempel dan memastikan agar semua area yang rawan selalu higienis dan steril. Setelah pekerjaan disinfektasi di seluruh ruangan kantor selesai, dilanjutkan dengan pekerjaan disinfektasi di Rumah Jabatan, rumah Dinas dan Mess. Lokasi tersebut sangat vital karena menjadi tempat tinggal pelaksana BPK di Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Rombongan BPK dan PMI berangkat ke lokasi komplek rumah jabatan, rumah dinas dan mess dipimpin oleh Kepala BPK Perwakilan dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan menggunakan kendaraan lokal khas Gorontalo, Bentor.

Setelah pengerjaan disinfektan di lingkungan kantor dan tempat tinggal pelaksana BPK selesai, petugas dan pimpinan PMI Provinsi Gorontalo berkesempatan untuk berfoto bersama Kepala Perwakilan dan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Porvinsi Gorontalo didampingi oleh pejabat struktural. (Mdk/Wrd)