Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah, dan sesuai Paket Undang-undang Keuangan Negara, yatu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangannya. Selain itu, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo di Limboto. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Amin Mootalu selaku Ketua DPRD Kabupaten Boalemo dan David Bobihoe Akib selaku Bupati Gorontalo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2009, BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan. BPK berpendapat bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan namun terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan. Adapun hal yang diungkapkan dalam paragraf penjelasan tersebut seperti telah dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Arus Kas tentang Aktivitas Kas Non-Anggaran, Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih menerapkan dua metode pemungutan dan penyetoran potongan pajak, yaitu melalui pemungutan dan penyetoran oleh Bendahara dan penyetoran langsung oleh Pihak Ketiga ke Kas Negara.
“Opini ini mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan opini terhadap Laporan Keuangan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan adanya upaya-upaya perbaikan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2009. Namun perlu disadari, hal ini bukan merupakan akhir dari perjuangan, tetapi merupakan awal dari kerja keras yang harus dilakukan untuk mempertahankan predikat yang telah diperoleh sehingga harapan ke depan akan bisa dipertahankan.” ungkap Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo dalam pidatonya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.