Gorontalo, tanggal 4 Januari 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada lima entitas yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato serta LHP atas Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pembangunan Kawasan Pedesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang menyerahkan LHP kepada para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo, mencatat sejumlah 69 temuan dan 252 rekomendasi, menyatakan hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah terkait untuk dilakukan perbaikan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Keuangan dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada LHP, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah TA 2022 dan 2023 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan belanja daerah dalam semua hal yang material.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyatakan, permasalahan signifikan dan material yang mempengaruhi kesimpulan. Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah daerah terkait memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diuraikan di dalam LHP.
Adapun sambutan dari Pemerintah Daerah diwakilkan oleh Pj. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Pj. Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sambutan dari Pimpinan DPRD diwakilkan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R. A. Jusuf, yang menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti dan melakukan pemantauan serta pengawasan atas catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Dalam kegiatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo juga menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Gorontalo dalam hal percepatan tindak lanjut yang telah dilaksanakan setahun terakhir. Apresiasi tersebut diberikan kepada tiga pemerintah daerah yang memiliki penyelesaian tertinggi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada Semester I dan II Tahun 2023 yang dinilai berdasarkan jumlah tindak lanjut yang selesai ditindaklanjuti (Status 1) dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) pada aplikasi SiPTL dan progress tertinggi TLRHP Tahun 2022 sampai dengan 2023 berdasarkan pada perbandingan capaian periode Agustus 2022 sampai dengan capaian periode Desember 2023.
Tiga pemerintah daerah dengan penyelesaian tertinggi atas TLRHP pada Semester I dan II Tahun 2023, yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan persentase penyelesaian sebesar 86,80%;
- Pemerintah Kota Gorontalo dengan persentase penyelesaian sebesar 80,74%;
- Pemerintah Kabupaten Boalemo dengan persentase penyelesaian sebesar 79,20%.
dan tiga pemerintah daerah dengan peningkatan progres tertinggi TLRHP, yaitu :
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan peningkatan sebesar 18,21%;
- Pemerintah Kota Gorontalo dengan peningkatan sebesar 11,95%; dan
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan peningkatan sebesar 9,78%.
Pemberian apresiasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten-kabupaten lainnya agar dapat meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK demi mewujudkan peningkatan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi segenap masyarakat Gorontalo.