Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited TA 2021 pada Tiga Entitas Pemeriksaan

Gorontalo – Jumat (25 Maret 2022), Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, telah dilaksanakan kegiatan penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diserahkan oleh Kepala Daerah dari tiga pemerintah kabupaten yakni Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Acara Penyerahan dibagi menjadi dua sesi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sesi Pertama dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA, penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2021 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo yang diserahkan oleh Bupati Boalemo, Anas Jusuf kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana.  Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2021 dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Unaudited TA 2021 diserahkan kepada BPK oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga. Sementara Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Unaudited TA 2021 diserahkan kepada BPK oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro.

Kegiatan tersebut didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mewakili Kepala Daerah lainnya dan sambutan dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana.

Dengan telah diterimanya Laporan Keuangan Unaudited, maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. Dwi Sabardiana, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK sebagai tindaklanjut atas penyerahan LKPD Unaudited ini maka segera dimulai pemeriksaan secara terinci yang selanjutnya BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2. Selain itu, Dwi Sabardiana mengharapkan kerjasama dan komunikasi dapat terjalin dengan baik, dan saling berupaya untuk meminimalisir kesalahpahaman dengan pemeriksa karena adanya informasi yang tidak disampaikan secara utuh. Kepala Perwakilan juga berpesan agar Pemerintah maupun BPK bersama-sama selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana, menyampaikan bahwa BPK Provinsi Gorontalo mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran BPK Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang bersih, baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat Gorontalo khususnya secara cepat, tepat dan profesional. Selain itu, Dwi Sabardiana menyampaikan permohonan dukungan dari Kepala Daerah beserta jajarannya agar BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat mewujudkan pemberian layanan kepada publik yang bebas dari Korupsi, dan selalu siap melayani untuk memberikan manfaat bagi Rakyat Gorontalo melalui tugas-tugas pemeriksaan.

Seluruh Pimpinan Daerah dan Jajaran yang hadir pada kegiatan ini menyambut baik dan mendukung pencanangan pembangunan ZI menuju WBBM. Sebagai wujud dukungan, seluruh Kepala Daerah yang hadir menandatangani Piagam Dukungan Pembangunan ZI menuju WBBM pada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. (DFP/Wrd)