Gorontalo, 25 Maret 2022
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3)
menyatakan bahwa “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir”. Oleh karena itu setiap Pemerintah daerah memiliki
kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan setiap tahunnya. Pada Hari ini, 25 Maret 2022 Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo secara tepat waktu.
Home
Siaran Pers Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara...