Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Se Provinsi Gorontalo TA 2021 (Unaudited)

Gorontalo, 18 Maret 2022
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3)
menyatakan bahwa “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
gubernur/Walikota/Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir”. Oleh karena itu setiap Pemerintah daerah memiliki
kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan setiap tahunnya. Pada Hari ini, 18 Maret 2022 Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo secara tepat waktu.

Selengkapnya