Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited TA 2019 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Gorontalo

Gorontalo – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat (3) bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam masa pandemi Virus Corona, Badan Pemeriksa Keuangan menerapkan sistem kerja Work From Home  sebagai kebijakan dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demikian juga dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu sebagai langkah pencegahan Covid-19 penyerahan Laporan Keuangan Unaudited dilaksanakan melalui video conference antara Pemerintah Daerah dengan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Video Conference dilaksanakan selama 2 hari. Pada hari pertama, Senin, 30 Maret 2020 penyerahan dilakukan oleh empat Pemerintah Daerah yaitu Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo. Pada hari kedua, Selasa, 31 Maret 2020 penyerahan dilakukan oleh tiga pemerintah daerah yaitu Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato. Penyerahan lewat video conference ini berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Laporan Keuangan Unaudited yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Video Conference dipimpin oleh Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Bapak Rahmadi. Dalam kesempatan ini, Bapak Rahmadi dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan diterimanya Laporan Keuangan Unaudited ini, Pemerintah Daerah telah menyerahkan Laporan Keuangan tepat waktu. Bapak Rahmadi juga berpesan untuk bersama sama saling menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini. (QS)