Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan IHPD Tahun 2024

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Jalan Bypass, Botu, Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada hari Rabu, 21 Mei 2025 Pukul 15.30 WITA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili, S.E, M.M, dan kepada Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. Gusnar Ismail, M.M.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 memperoleh opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP”. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke tiga belas kalinya bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta jajaran Perangkat Daerah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk perbaikan, diantaranya.

  1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah atas PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2024 Tidak Memadai;
  2. Realisasi Belanja Peralatan dan Mesin yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Sebesar Rp2,77 Miliar; dan
  3. Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemprov Gorontalo Belum Memadai.

Meskipun dalam pemeriksaan BPK ditemukan banyak permasalahan yang bersifat finansial atau direkomendasikan untuk dilakukan penyetoran Kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun permasalahan-permasalahan tersebut tidak melewati ambang batas materialitas pemeriksaan keuangan BPK. Sehingga tidak memiliki pengaruh yang material atas penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2024, Pemerintah Provinsi Gotontalo telah menindaklanjuti 1.251 rekomendasi atau sebesar 74.46% dari 1.680 rekomendasi dengan status sesuai rekomendasi BPK. Persentase tersebut masih dibawah target rata-rata yang nasional yaitu sebesar 75%. Ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk peningkatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (HTU/GTO)