Gorontalo – Jumat (20 Mei 2022), Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Penyerahan dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA, CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, DR. Drs. Paris R. A. Jusuf, S.Sos.I, M.Si dan Pj. Gubernur Gorontalo, Ir. Hamka Hendra Noer., M.Si., Ph. Penyerahan LHP dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA dalam acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang bertempat di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unmodified Opinion atas LKPD Provinsi Gorontalo TA 2021.
Rangkaian acara dalam penyerahan LHP diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP dan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI. Selanjutnya rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Dori Santosa juga menambahkan bahwa WTP berturut-turut yang diraih ini menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo melakukan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK. Selain itu pada penyerahan LHP hari ini juga diserahkan LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo Dan Instansi Terkait Lainnya Di Gorontalo. BPK menyimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo belum merancang kebijakan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, masih berfokus dapa penyelesaian dampak kemiskinan bukan pada aspek penyebab, belum menjadikan masyarakat sebagai focal point penanggulangan kemiskinan, dan belum memiliki mental melayani masyarakat miskin untuk menanggulangi kemiskinan di wilayah Provinsi Gorontalo.