Gorontalo – BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan keuangan yang cukup panjang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Provinsi Gorontalo TA 2017. Rangkaian pemeriksaan itu dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan, yang dilaksanakan pada pertengahan bulan Februari s/d Maret Tahun 2018 yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada bulan April s/d Mei 2018. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPD paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LKPD diterima dari Pemerintah Daerah.
Memenuhi amanah undang-undang tersebut, pada akhir bulan Mei 2018 yang lalu, telah dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD di lingkungan Provinsi Gorontalo, adapun waktu penyerahan LHP atas LKPD adalah 28 Mei 2018 pukul 10.00 WITA hingga selesai bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Pohuwato Utara. Untuk LHP atas LKPD Provinsi Gorontalo diserahkan di DPRD Provinsi Gorontalo pada tanggal 30 Mei 2018.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Muhaimin, S.H., M.Si, terkecuali pada Pemerintah Provinsi Gorontalo diserahkan oleh Kepala Direktorat Utama Binbangkum DR. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H., C.L.A.
Pada acara penyerahan yang dilaksanakan di DPRD Provinsi Gorontalo DR. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H., C.L.A. dalam sambutannya menyampaikan BPK mengharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah.
Sementara itu dalam sambutanya pada penyerahan LHP LKPD di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Muhaimin, S.H., M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para Kepala Daerah yang telah berupaya mempertahankan dan memperoleh opini terbaik, Namun demikian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo juga menyampaikan kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo untuk dapat lebih meningkatkan lagi kualitas akuntabilitas. pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti setiap rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 pada 7 Entitas tersebut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, diantaranya penatausahaan aset daerah yang masih belum tertib, pengelolaan dana BOS belum sesuai ketentuan, pembayaran gaji atas ASN yang terkena kasus pidana serta kekurangan volume pada beberapa pekerjaan belanja modal. BPK berharap seluruh permasalahan tersebut dapat diperbaiki segera diperbaiki pemerintah daerah melalui pelaksanaan rekomendasi BPK.