Senin, 29 Mei 2023 – Anggota VI BPK RI, Dr.Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
Anggota VI BPK RI dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA menyerahkan secara langsung LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung DPRD Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, S.Sos.I., M.Si dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan mendasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan dengan menjunjung tinggi kode etik BPK, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Capaian opini ini diharapkan dapat berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo, serta dapat meningkatkan akuntabilitan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pada Kesempatan yang sama Anggota VI BPK RI menyampaikan agar Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan adanya peran pimpinan DPRD dan peran aktif Pemerinta Daerah Provinsi Gorontalo sehingga dapat meningkatkan persentasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih rendah.