Gorontalo (4/7/2024) – Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI), Laode Nusriadi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
Tortama KN VI BPK RI dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA menyerahkan secara langsung LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Dr. Drs. Paris R.A. Jusuf, S.Sos.I., M.Si dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan mendasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan dengan menjunjung tinggi kode etik BPK, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo. Capaian opini ini diharapkan dapat berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo, serta dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Pada Kesempatan yang sama Tortama KN VI BPK RI menyampaikan agar Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Dengan adanya peran pimpinan DPRD dan peran aktif Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sehingga dapat meningkatkan persentasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang masih rendah.