Gorontalo – Jum’at (5 Juni 2020). BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato dan Boalemo. Kegiatan penyerahan LHP LKPD TA 2019 pada kedua kabupaten tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan menerapkan protokol kesehatan terkait covid-19: Setiap tamu undangan diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah pada kedua Kabupaten tersebut, diantaranya dalah Ketua DPRD Kaupaten Boalemo, Bupati Boalemo, Wakil Bupati Boalemo, Plh Sekda Boalemo, Inspektur Kabupaten Boalemo dan Asisten III Kabupaten Boalemo. Sedangkan untuk Kabupaten Pohuwato tamu undangan yang hadir adalah Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Kabuapaten Pohuwato, Plt.Sekda Kabupaten Pohuwato, Inspektur Kabupaten Pohuwato dan Sekretaris Keuangan yang mewakili Kepala Badan Keuangan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun, merancang, dan melaksanakan unsur-unsur Struktur Pengendalian Intern secara efektif.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo tahun 2019, “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2019 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau UNQUALIFIED OPINION atau WTP”.
Namun demikian, masih terdapat permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya adalah pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang dan persediaan, pengelolaan aset tetap dan aspek kepatuhan pada belanja barang dan jasa serta kepatuhan untuk belanja hibah.
Atas pencapaian opini tertinggi dalam kualitas LKPD diharapkan menjadi pemicu atau trigger terhadap peningkatan kualitas pengelolaan dan kinerja keuangan daerah, yang pada akhirnya mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Konstitusi, UUD 1945 Pasal 23, dimana pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Est/Wrd)