Penyerahan LHP oleh Anggota VI BPK atas LKPD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019 melalui Video Conference

Gorontalo – Kamis (4 Juni 2020), Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Provinsi Gorontalo, penyerahan LHP dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Anggota VI BPK, Bapak Prof. Harry Azhar Azis M.A., Ph.D., CSFA secara virtual melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Bapak Rahmadi, S.E., M.M., Ak. , CSFA, CA kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo DR. Drs. Paris R. A. Jusuf, S.Sos.I, M.Si dan Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie yang dilakukan secara virtual melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo, Darda Daraba. Penyerahan LHP dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA dalam acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion atas LKPD Provinsi Gorontalo TA 2019 yang sekaligus merupakan pencapaian WTP yang ketujuh.

Rangkaian acara dalam penyerahan LHP diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP dan penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Gorontalo oleh Anggota VI BPK RI secara virtual. Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota VI BPK RI. Dalam sambutannya Bapak Harry Azhar Aziz mengawali dengan mengucapakan Selamat Idul Fitri 1441 H kepada pimpinan rapat dan seluruh hadirin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Bapak Harry Azhar Aziz menyatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, yakni kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Bapak Harry Azhar Aziz juga menambahkan bahwa WTP berturut-turut yang diraih ini menunjukkan keseriusan Pemprov Gorontalo melakukan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui video conference yang berada di Rumah Jabatan (Rujab) juga menyambut baik pencapaian WTP ini, Ia menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari peran serta BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam memberikan arahan, rekomendasi, monitoring tindak lanjut, dan evaluasi.

Terkait dengan beberapa rekomendasi dari BPK, Gubernur Rusli Habibie berkomitmen mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dengan mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Majelis Pertimbangan TP TGR, serta mendorong peran inspektorat, Badan Keuangan dan OPD terkait untuk percepatan penyelesaian TLHP 60 hari sejak laporan dikeluarkan.

Berdasarkan opini yang telah dicapai oleh Pemprov Gorontalo, Bapak Paris Jusuf menyatakan ikut merasa bangga dengan capaian ini, Atas hal ini, maka semakin meneguhkan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Gorontalo telah berjalan secara transaparan dan akuntabel. Bapak Paris Jusuf juga mengingatkan bahwa dalam penyampaian LHP tersebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemprov Gorontalo dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak LHP diserahkan. Pemprov Gorontalo diharapkan untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari BPK atas hasil pemeriksaan tersebut untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan dan membuka peluang  bagi Pemprov untuk bisa mempertahankan  opini WTP pada tahun depan (ACS/Wrd)