Penyerahan LHP : Pencegahan Korupsi Dan Penyediaan Air Minum Yang Layak

Gorontalo (26/12/2022) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada kesempatan tersebut adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan LHP Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum  dan Sanitasi  yang Layak dan Aman Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022  pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Acara Penyerahan LHP Semester II Tahun 2022 yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu, Wakil Bupati Bone Bolango, Merla S. Uloli, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Ahmad Luthfi dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHP Kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan menilai upaya Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango dalam menyediakan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dalam LHP atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, BPK Gorontalo menyoroti beberapa temuan diantaranya :

  1. Belum adanya An dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan belum terpenuhinya kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF PPBJ) sesuai peraturan yang berlaku atau rekomendasi dari instansi terkait;
  2. Pemanfaatan Aplikasi Bela Pengadaan  belum sepenuhnya mendorong UMK Go Digital dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yaitu efektif dan akuntabel;
  3. Belum adanya road map penerapan sistem merit, pola karir, standar kompetensi teknis, dan belum berjalannya talent pooling.

Selanjutnya, atas LHP Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak dan Aman, BPK Gorontalo menyoroti beberapa temuan diantaranya :

  1. Belum tersedianya tempat penampungan air yang dapat dijangkau dengan mudah;
  2. Belum dapat terpenuhinya kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat minimal 60 liter per hari per orang dan tersedia selama 24 jam;
  3. Kualitas air minum yang diproduksi belum memenuhi standar kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Belum adanya prioritas anggaran untuk penyediaan kekurangan akses sanitasi berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tangki septik terutama di area berisiko rawan sanitasi;
  5. Belum adanya rencana dan strategi komunikasi  perubahan  perilaku masyarakat untuk berperilaku higienis dan saniter

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah terkait dapat memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan.

Adapun sambutan dari Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Penjabat Gubernur, Hamka Hendra Noer, menyatakan bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan dari wakil daerah diwakili Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone menyatakan Dewan bahwa akan menindaklanjuti dan melakukan pemantauan serta pengawasan atas catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK. (QS/Bay)