26 Maret 2019
Gorontalo – (26/03/2019), Pemerintah Kabupaten Bone Bolango secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diserahkan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subkhan Affandi.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kalan Bapak Subkhan Affandi menyampaikan apresiasi terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Kabupaten Bone Bolango untuk mempertahankan pencapaian Opini WTP LKPD di tahun-tahun sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan harus selalu dilaksanakan agar tercapai akuntabilitas dan transparansi kepada publik yang baik.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Unaudited Kabupaten Bone Bolango TA 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, maka BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berkewajiban segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), menilai kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, dan menilai Efektifitas pengendalian intern serta kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan (disclosures).