Gorontalo (20/03/2019), Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan Keuangan Unaudited TA 2018 Pemerintah Kota Gorontalo diserahkan langsung oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subkhan Affandi.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Unaudited ini kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo maka BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD TA 2018. Pemberian opini dilaksanakan dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektifitas pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan (disclosures) dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.