PERATURAN DAERAH
- PERATURAN DAERAH NO. 11 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
- PERATURAN DAERAH NO. 12 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
- PERATURAN DAERAH NO. 13 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
- PERATURAN DAERAH NO. 14 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
- PERATURAN DAERAH NO. 15 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
- PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
- PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
- PERATURAN DAERAH NO. 18 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERATURAN BUPATI
- PERATURAN BUPATI NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- PERATURAN BUPATI NO. 29 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- PERATURAN BUPATI NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
- PERATURAN BUPATI NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
- PERATURAN BUPATI NO. 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERORANGAN
- PERATURAN BUPATI NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
- PERATURAN BUPATI NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
- PERATURAN BUPATI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
- PERATURAN BUPATI NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI TERMINAL
- PERATURAN BUPATI NO. 37 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN