Gorontalo 19/7/2021 – Menjelang pemeriksaan tematik kinerja pada Semester II Tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo meningkatkan kompetensi pemeriksa melalui pelaksanaan Diklat Pemeriksan Kinerja TA 2021. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana membuka kegiatan diklat pada tanggal 12 Juli 2021. Diklat dilaksanakan selama 3 hari (12 sd. 14 Juli 2021) di Ruang Auditorium Lantai 2 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dan diikuti oleh seluruh pemeriksa.
Dwi Sabardiana, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa diklat ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman pemeriksa tentang penerapan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam pemeriksaan kinerja, dan metodologi pemeriksaan kinerja tentang penilaian aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas atas suatu program/kegiatan pemerintah. “Besar harapan kita semua bahwa pelaksanaan diklat dapat membuka dan meningkatkan wawasan metodologis para pemeriksa sehingga terbangun hardskill maupun softskill yang handal dalam pemeriksaan”, ujar Dwi Sabardiana.
Pada kesempatan Diklat tersebut, Dwi Sabardiana menyampaikan beberapa materi yang penting. Materi yang dibahas diantaranya adalah “Mengapa pemeriksaan harus menggunakan SPKN?”, “The Insight of Performance Auditing”, “Kebijakan dan Harapan Penugasan dari Pimpinan BPK terkait pemeriksaan kinerja semester II Tahun 2021”. Pembahasan materi lebih banyak dilakukan dengan metode tanya jawab setelah paparan yang dijelaskan oleh Dwi Sabardiana.
Salah satu pertanyaan yang cukup menarik adalah pertanyaan dari peserta diklat. “Apakah yang dimaksud dengan pemeriksaan kinerja menilai “Beyond of compliance”? demikian pertanyaannya. Dwi Sabardiana sangat mengapresiasi pertanyaan ini karena justru hal tersebut merupakan inti dari penilaian yang dilakukan oleh pemeriksa kinerja. Pemeriksa kinerja harus mampu untuk memahami proses bisnis yang ada dalam subject matter yang dipilih untuk diperiksa. Oleh karenanya pengetahuan tentang konteks dari pelaksanaan suatu program/kegiatan memegang peranan penting dalam menelusuri manfaat/kinerja sesungguhnya yang dapat dicapai.
Lebih lanjut Dwi Sabardiana mencontohkan tentang pemeriksaan atas kinerja rambu lalu lintas. Kondisi bahwa pengendara harus mematuhi lampu lalulintas bukanlah suatu capaian ultimate atas kinerja. Kepatuhan para pengendara seharusnya mengantarkan pada kinerja yang hakiki, misalnya meningkatnya keselamatan berlalu lintas yang dibuktikan dengan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut bila diperiksa lebih jauh akan merujuk pada kepatuhan pengendara pada rambu lalu lintas seperti lampu lalu lintas. Inilah yang disebut beyond of compliance menurut Dwi Sabardiana.
Semoga seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat mengambil manfaat dari pelaksanaan Diklat Pemeriksan Kinerja TA 2021. (WRD/QS)