Press Rilis Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2008

Tilamuta, Kamis (4 Juni 2009) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2008 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dengan beberapa pengecualian.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan DPRD Kabupaten Boalemo, di Kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Tilamuta, hari ini.

Pemeriksaan Keuangan Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Boalemo TA 2008 pada Rabu, 3 Juni 2009.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Suasana Pelaksanaan Penyerahan LHP Kab. Boalemo
Suasana Pelaksanaan Penyerahan LHP Kabupaten Boalemo

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2008, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menyajikan aset tetap sebesar Rp574.582.989.354,17 belum didukung rincian tiap item aset tetap yang seharusnya ada dalam LBMD (Laporan Barang Milik Daerah). Pemerintah Kabupaten Boalemo belum mempunyai LBMD sehingga tidak memungkinkan BPK RI untuk menerapkan prosedur pemeriksaan untuk meyakini kewajaran saldo tersebut.
  2. Neraca Pemerintah Kabupaten Boalemo per 31 Desember 2008 belum menyajikan Dana Bergulir sebesar Rp1.429.390.997,00 dalam pos Investasi Non Permanen Lainnya.
  3. Pemerintah Kabupaten Boalemo kurang tepat dalam menyusun anggaran sehingga dalam Laporan Realisasi Anggaran:

a.Belanja Pegawai lebih saji sebesar Rp5.451.231.511,00;

b.Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp1.251.025.002,00;

c.Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp2.493.445.100,00;

d.Belanja Modal Peralatan dan Mesin kurang saji maksimal sebesar Rp6.283.372.490,00;

e.Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji sebesar Rp5.613.228.700,00;

f.Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan lebih saji sebesar Rp776.975.700,00;

g.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya kurang saji sebesar Rp1.196.105.998,00;

h.Belanja Modal Aset Lainnya kurang saji sebesar Rp352.530.000,00;

i.Pengeluaran Pembiayaan kurang saji sebesar Rp1.429.390.997,00.

Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan sebanyak tujuh temuan dan Laporan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan sebanyak sembilan temuan. Beberapa permasalahan signifikan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Penatausahaan dan Pengendalian Atas Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Kabupaten Boalemo Belum Sesuai Dengan Ketentuan;
  2. Penganggaran dan Realisasi Belanja Tidak Tepat Sebesar Rp19.464.077.938,00;
  3. Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Daerah Sebesar Rp3.224.092.474,00 dan Pelaksanaan Belanja Hibah Senilai Rp3.258.003.790,00 Tidak Didukung Naskah Perjanjian Hibah;
  4. Belanja Makanan dan Minuman Sebesar Rp2.678.498.900,00 Direalisasikan Sebagai Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
  5. Saldo Aset Tetap yang Disajikan di Neraca Belum Didukung Dengan Daftar Aset Daerah yang Memadai.
  6. Perhitungan, Pemungutan, Serta Penetapan Pajak Daerah Sebesar Rp940.988.057,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  7. Keterlambatan Atas Pengadaan Buku Pengetahuan dan Buku Fiksi Pada Proyek Dusun Pintar Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp64.326.612,00 dan Pembayarannya Berlebih Sebesar Rp15.536.000,00;
  8. Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan BPK RI Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Penyerahan LHP Kab. Boalemo Oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Gorontalo
Penyerahan LHP Kab. Boalemo Oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Gorontalo

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan BPK sampai dengan tahun 2008 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo sampai dengan 14 Mei 2009 yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebesar Rp5.022.660.714,00 baru ditindaklanjuti sebesar Rp149.605.748,00 sehingga masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 4.873.054.966,00. Masih rendahnya tingkat penyelesaian ganti kerugian negara/daerah harus mendapat perhatian yang serius baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/ daerah, mengingat proses eksekusi atas penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah. Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS

BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO