Press Rilis Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Bone Bolango TA 2008

Limboto, Jumat( 26 Juni 2009)– Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyerahkan Laporan Keuangan TA 2008 pada tanggal 28 April 2009 yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango selama 30 hari yaitu dari tanggal 4 Mei s.d. 2 Juni 2009. Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat (2) dan (3),maka dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 26 Juni 2009 atau dua bulan setelah BPK menerima Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008, BPK Rl tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaraan laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK Rl tidak cukup untuk memungkinkan BPK Rl memberikan pendapat, dan BPK Rl tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK Rl, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bone Bolango TA 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Kabupaten Bone Bolango, di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Limboto, hari ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango adalah dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonabale assurance) bahwa:

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan
    yang berlaku dan;
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Rl) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Bone Bolango per 31 Desember 2008, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangaan adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008, BPK Rl tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaraan laporan keuangan, lingkup pemeriksaan BPK Rl tidak cukup untuk memungkinkan BPK Rl memberikan pendapat, dan BPK Rl tidak memberikan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang disebabkan BPK Rl tidak dapat melaksanakan pemeriksaan yang lingkupnya memadai dan BPK Rl tidak mampu memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup serta tidak dapat melaksanakan prosedur pemeriksaan maupun prosedur pemeriksaan alternatif karena sistem pengendalian intern atas rekening Kas Daerah sangat lemah dan sangat tidak memadai terutama berkaitan dengan transaksi-transaksi penarikan dana dari kas daerah sebesar Rp 1.707.203.471,00, transaksi-transaksi perimaan dana di rekening BUD Pajak dan transaksi-transaksi pengeluaran dari rekening BUD Pajak yang ditarik secara tunai sebesar Rp15.394.374.363,00, sehingga atas penyajian nilai transaksi penerimiaan PFK sebesar Rp 25.641.090.317,74, pengeluaran PFK sebesar Rp 22.810.267.800,37, penyajian Silpa Tahun 2008 sebesar Rp 22.313.813,587,62, kas sebesar Rp 11.064.449.870,99 dan saldo utang PFK sebesar Rp 3.750.636.283,37, BPK Rl tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk memberikan pendapat.

Temuan  Pemeriksaan atas SPI dan Kepatuhan dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah

Selain menghasilkan laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK RI juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan.

Dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap pengolaan teknologi informasi yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern. Pemeriksaan terhadap teknologi informasi tersebut, selain menghasilkan simpulan dan rekomondasi terkait pengelolaan teknologi informasi tersebut, selain menghasilkan simpulan dan rekomendasi terkait pengelolaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dari hasil pemeriksaan tersebut diharapkan akan menjadi langkah awal bagi BPK dalam mengembangkan metode pemeriksaan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Belanja perjalanan dinas luar daerah diyakini ketidakbenarannya (fiktif) sebesar Rp 5.874.559.133,33, tidak sesuai dengan surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas  sebesar Rp 219.671.000,00, dilaksanakan di luar tanggal pada surat perintah tugas dan surat perintahperjalanan dinas sebesar Rp 294.099.000,00, diberikan kepada pegawai yang tidak berhak sebesar Rp 141.486.000,00, perjalanan dinas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dibayarkan secara paket sebesar Rp 938.000.000,00 dan perjalanan dinas yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 15.200.000.00 Hal tersebut mengakibatkan kerugian daerah sebesar  Rp 6.545.015.133,33 serta pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 938.000.000,00;
  2. Pelaksanaa belanja biaya pemungutan pajak daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 170.214.302,00, mengakibatkan dana sebesar Rp 109.731.720,00 tidak dapat digunakan untuk membiayai upah pungut pajak kepada aparat pengelola pajak daerah dan kelebihan bayar biaya pemungutan pajak daerah kepada penerima upah pungut pajak sebesar Rp 60.482.582,00;
  3. Pengelolaan pendapatan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 402.597.217,00 tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah atas PPJ yang tidak didukung perhitungan yang benar dan sah tentang hak yang diterima pemda serta menimbulkan potensi penyalahgunaan PPJ oleh pihak PLN;
  4. Pengendalian belanja telepon pada sekretariat daerah sebesar Rp 344.000.000,00 lemah dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 127.481.390,00
  5. Pembayaran THR sebesar Rp 1.300.000.000,00 direalisasikan melalui pos belanja bahan/material. Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 1.300.000.000,00 dan potensi kekurangan penerimaan negara atas pajak yang belum disetor;
  6. Penerimaan dan pengeluaran diklat prajabatan CPNS tidak dikelola melalui mekanisme APBD sebesar Rp 573.300.000,00 dan terdapat pungutan di luar kebutuhan sebear Rp 290.356.998,75, mengakibatkan pungutan ke CPNS melebihi kebutuhan sebesar Rp 290.356.998.75 dan harus dikembalikan ke masing-masing CPNS;
  7. Pekerjaan pemeliharaan jalan Bonedaa dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan realisasi pembayaran sebesar Rp 295.614.000,00, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 295.614.000,00
  8. Pelaksanaa pekerjaan pemeliharaan jalan ruas Molingtogupo-Bondauna tidak sesuai kontrak senilai Rp 170.758.000,00, mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 170.758.000,00;
  9. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan peningkatan jalan Sp Longalo-Owata tidak dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 316.609.444,00, mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari minimal sebesar Rp 316.609.444,00 atau potensi kehilangan penerimaan atas pencarian jaminan pelaksanaa sebesar Rp 106.962.650,00;
  10. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan bronjong di Desa Tupa sebesar Rp 571 370 00,00,
    mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 57.13070 0,00
  11. Hasil pemeriksaan BPK Rl pada Pemerintah Kabupateno Bone Bolango belum sepenuhnya ditindaklanjuti mengakibatkan belum tercapainya upaya pemulihan kerugian daerah senilai Rp 166.290.500,00;
  12. Pengendalian atas pengelolaan dan perhitungan penerimaan PFK, pengeluaran PFK, rekening Kas Daerah dan rekening penempungan pajak sangat lemah dan tidak memadai mengakibatkan potensi penyalahgunaan penarikan dana dari Kas Daerah sebesar Rp 2.415.771.596,37 dan potensi penyalahgunaan penarikan dana secara tunai dari rekening BUD pajak senilai Rp 15.394.374.362,00;
  13. Pelaksanaan belanja melampaui anggaran sebesar Rp 29.417.752.04 dan dilaksanakan tanpa anggaran sebesar Rp 844.533.322,37 mengakibatkan pengeluaran belanja sebesar Rp 844.533.322,37 tidak sah dan berpeluang terjadi penyalahgunaan keuangan yang dapat merugikan daerah;
  14. Penggunaan belanja tidak terduga sebesar Rp 196.000.000,00 tidak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan tidak diberitahukan kepada DPRD dan diantaranya sebesar Rp 146.000.000,00 tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan pengeluaran belanja sebesar Rp 146.000.000,00 tidak sah dan berpeluang terjadi  penyalahgunaan keuangan yang dapat merugikan daerah;
  15. Manajemen utang Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak berpedoman pada pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengakibatkan pengeluaran belanja sebesar Rp 289.474.798,00, tidak sah dan dapat menimbulkan besarnya potensi penyimpangan keuangan daerah;
  16. Penyajian aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2008 tidak didukung dengan perincian objek yang jelas dan tidak mencakup semua aset tetap yang dikuasai/dimiliki, bukti kepemilikan tanah tidak lengkap serta tidak didukung pengendalian yang memadai. Hal ini mengakibatakan aset tetap Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp 21,779.436.689,00 tidak dapat diyakini kewajarannya;
  17. Pengendalian terhadap sistem aplikasi Simda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memadai mengakibatkan output Laporan Keuangan yang dihasilkan dari aplikasi Simda menjadi tidak reliable.

Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Selain itu, DPRD diharapkan dapat membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK Rl untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah, Hasil Pemeriksaan untuk selengkapnya dapat diakses pada www.bpk.go.id pada kolom Hasil Pemeriksaan.


SUB BAGIAN SDM, H UKUM DAN HUMAS
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO