SAP Berbasis Akrual

Previous Image
Next Image

info heading

info content

 

Senin, 25 Januari 2016 Tortama KN VI mengunjungi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan evaluasi kesiapan Pemerintah Daerah dalam implementasi akuntansi berbasis akrual pada penyusunan LKPD. Acara yang dihadiri oleh seluruh pemda tersebut dimulai pukul 09.00 WITA dan bertempat di Auditorium, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Ada beberapa poin penting dalam evaluasi yakni, Kebijakan Akuntansi berbasis Akrual harus ditetapkan kebijakan akuntasi harus mengacu pada SAP berbasis akrual, menetapkan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai SAP, menetapkan sistem/aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan daerah dan beberapa evaluasi lain yang tak kalah pentingnya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan dibagi menjadi empat opini yakni Unqualified Opinion (Wajar Tanpa Pengecualian-WTP), Qualified Opinion (Wajar Dengan Pengecualian-WDP), Adversed Opinion (Tidak Wajar) dan Disclaimer of Opinion (Tidak Memberikan Pendapat) Pemberian opini dipertimbangkan atas kesesuaian laporan keuangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa tahun ini hampir seluruh pemkab dan pemprov yang ada di Gorontalo mendapatkan opini WTP. Artinya tidak ada salah saji material dan Laporan keuangan disajikan dengan wajar. Karena adanya perubahan dari Cash Basis menuju Accrual Basis, evaluasi ini dianggap penting guna mempertahankan opini WTP dari seluruh instansi.