Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009

Gorontalo, Kamis (24 Juni 2010) – Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bone Bolango TA 2009 pada Kamis, 24 Juni 2010.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009 BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”. BPK berpendapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material kecuali untuk dampak hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Tri Heriadi, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bone Bolango TA 2009 kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan DPRD Kabupaten Bone Bolango, di Kantor DPRD Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, hari ini.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan  tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2009, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 1 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Temuan Pemeriksaan Nomor 15 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan, pengeluaran kas pada rekening penampungan yang dikuasai oleh Kuasa BUD tidak dapat dijelaskan dengan dokumen/bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp23.923.678.534,00 sehingga transaksi pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya, berpotensi merugikan keuangan negara/daerah dan berpotensi mempengaruhi kewajaran penyajian Kas dan Utang PFK pada Neraca per 31 Desember 2009;
  2. Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan temuan pemeriksaan nomor 14 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan, saldo cash on hand Kas Daerah sebesar Rp472.242.822,00 yang tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango tidak dapat diyakini kewajarannya karena adanya penggunaan untuk kepentingan pribadi (Kuasa BUD) yang merugikan keuangan daerah minimal sebesar Rp209.097.931,00;
  3. Sebagaimana dijelaskan dalam Temuan Pemeriksaan nomor 4 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap belum dilakukan sesuai ketentuan sehingga nilai Aset Tetap pada Neraca sebesar Rp27.530.998.132,00 tidak diyakini kewajarannya.

Disamping Laporan Opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak 11 temuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dengan jumlah temuan sebanyak 16 temuan.

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern, antara lain:

  1. Mekanisme Pengelolaan Kas Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
    1. Penyetoran Sisa Uang Persediaan(UP) dan Pertanggungjawaban Tambah Uang Persediaan (TU) TA 2009 Tidak Sesuai Ketentuan;
    2. Mekanisme Pencairan Uang dari Rekening Kas Daerah Tidak Sesuai Ketentuan;
    3. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan;
    4. Penganggaran Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Alokasi dan Penggunaan yang Tepat;
    5. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Sebesar Rp143.100.000,00 Belum Disampaikan ke Kepala Daerah Oleh Penerima dan Belanja Hibah Sebesar Rp80.100.000,00 Belum Dilengkapi Naskah Hibah;
    6. Pemerintah Desa Tidak Menerima Belanja Bagi Hasil Pajak Minimal Sebesar Rp2.686.589.335,00;
    7. Dana Bergulir ke Masyarakat Sebesar Rp66.861.467,00 Belum Tertagih;
    8. Pengelolaan dan Penatausahaan Pendapatan Asli Daerah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
    9. Pengadaan Jasa Pelayanan Asuransi Kesehatan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar Rp200.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
    10. Penetapan Perubahan APBD TA 2009 Terlambat Dilaksanakan.

Beberapa permasalahan terkait dengan Kepatuhan, antara lain:

  1. Pertanggungjawaban Uang Persediaan Pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp50.000.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
  2. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Diberikan Kepada yang Tidak Berhak sebesar Rp107.244.000,00  dan Melebihi Standar sebesar Rp5.680.000,00;
  3. Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Listrik Untuk Rumah Pribadi Bupati Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp124.721.036,00;
  4. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pada Dinas Pekerjaan Umum Tidak Dikenakan Denda Sekurang-kurangnya Rp221.843.271,00;
  5. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Kepala Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp91.800.000,00;
  6. Pemberian Honorarium pada Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp377.165.000,00;
  7. Pembebanan Ibadah Umroh Bagi PNS Berprestasi pada Belanja Bahan Material Lainnya Tidak Tepat dan Diantaranya Menimbulkan Kerugian Daerah Sebesar Rp120.000.000,00;
  8. Pendapatan Dari Kontribusi Peserta Diklat Prajabatan Golongan I dan II Disalahgunakan Untuk Pembayaran TGR Sebesar Rp457.380.000,00 dan Terdapat Kemahalan Harga Atas Sewa Gedung Sebesar Rp88.531.836,00;
  9. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dibayarkan Berlebih Sebesar Rp27.744.000,00 dan Dibayarkan Secara Paket Tidak Sesuai Ketentuan;
  10. Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Melebihi Standar Biaya Sesuai Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp90.000.000,00;
  11. Pelaksanaan Belanja Biaya Pemungutan Pajak dan Pengelolaan Pendapatan PPJ Tidak Sesuai Ketentuan dan Merugikan Keuangan Daerah Sekurang-kurangnya sebesar Rp241.509.638,00;
  12. Belanja Bantuan Sosial Direalisasikan Tidak Tepat dan Sesuai Ketentuan Sebesar Rp25.000.000,00;
  13. Pengadaan Belanja Jasa Bantuan Advokasi Penyelesaian Masalah Hukum pada Sekretariat Daerah Dibayarkan Berlebih Sebesar Rp56.000.000,00, Tidak Didukung Surat Perjanjian/Kontrak, dan Tidak Dibuat Laporan Tertulis Secara Berkala dari Tim Advokasi Kepada Bupati;
  14. Saldo Cash on Hand Kas Daerah Sebesar Rp472.242.822,00 yang Tersaji dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya;
  15. Pengeluaran Kas Dari Rekening Penampungan yang Dikuasai Oleh Kuasa BUD Tidak Dapat Dijelaskan Sebesar Rp23.923.678.534,00 dan Utang PFK Senilai Rp1.719.589.558,00 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya;
  16. Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.

Berdasarkan catatan dan pemantauan kami atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang telah dilaksanakan pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dari 93 temuan terdapat 255 rekomendasi/saran dengan nilai kerugian daerah senilai Rp11,1 Milyar. Dari nilai tersebut telah dilakukan proses pemulihan kerugian negara/daerah sebesar Rp6,1 Milyar. Sedangkan  sebesar Rp5,01 Milyar belum dilakukan pengembalian kerugian negara/daerah.

Diharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legeslatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi/saran yang mengandung unsur kerugian negara/daerah. Sungguh, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat jika ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah dan DPRD.

Undang-undang mewajibkan pejabat untuk menindaklanjuti hasi pemeriksaan BPK.Optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK, DPRD dan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan dan selaku counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah perlu dioptimalkan.

SUB BAGIAN SDM, HUKUM DAN HUMAS

BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO