Gorontalo (22/7/2021) – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA pada Kamis 22 Juli 2021. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H.,M.H. Mendampingi Kepala Perwakilan, Kasubag Humas dan TU dan Staf Humas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Kunjungan kerja ini ditujukan untuk membina hubungan antar lembaga khususnya dengan Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA. Dwi Sabardiana menyatakan bahwa BPK dan Lembaga Peradilan memiliki hubungan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Secara umum lembaga peradilan merupakan pengguna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan khususnya pada saat BPK menugaskan pemeriksa untuk memenuhi permintaan keterangan sebagai ahli di persidangan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu Prayitno Iman Santosa mengungkapkan seyognyanya sinergi antara pihak yang menjalankan fungsi peradilan dan pemeriksaan harus terjalin baik. Hal ini akan memberikan manfaat berupa peningkatan pemahaman masing-masing pihak mengenai perspektif lembaga lain terkait topik-topik yang menjadi urusan bersama yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Prayitno menambahkan banyak sekali bahan diskusi yang bisa dibahas agar meningkatkan pemahaman para hakim tentang metodologi pemeriksaan BPK pada umumnya, dan pada metodologi perhitungan kerugian keuangan negara pada khususnya. “Hakim memiliki tanggungjawab untuk memutuskan suatu perkara seadil-adilnya. Bukan atas kehendak pribadi namun secara obyektif mempertimbangkan semua keterangan dan bukti yang dibuka di pengadilan”, pungkas Prayitno.
Foto Pertukaran Cinderamata dalam Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan BPK Prov. Gorontalo
Menyikapi pernyataan tersebut, Dwi Sabardiana menyatakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sangat ingin bersinergi dan menyambut baik usulan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA. Usulan agar kedua belah pihak dapat bersinergi melalui diskusi-diskusi terkait dengan persepektif hakim dalam memutus suatu perkara serta penjelasan mengenai metodologi perhitungan kerugian keuangan negara oleh Pemeriksa BPK. Dwi Sabardiana menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas pemeriksa di internal BPK dengan mengundang Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA sebagai narasumber.
“Para pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo perlu memahami konteks pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim maupun Jaksa penuntut dan penasehat hukum dalam persidangan. Perspektif ini akan meningkatkan obyektifitas pemeriksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara”, ujar Dwi Sabardiana.
Semoga sinergi antara lembaga pemeriksa dan lembaga peradilan ini dapat segera terwujud dan mendukung peningkatan profesionalisme pada aparat pelaksana masing-masing lembaga. (WRD/WS)