Sosialisasi dan Peradilan Semu/Mootcourt Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Peradilan Mengenai Kerugian Negara/Daerah

Previous Image
Next Image

info heading

info content

 

Dalam rangka memberikan bekal kepada para pemeriksa dalam pemberian keterangan ahli di pengadilan, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Ditama Binbangkum, Pengadilan Negeri Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengadakan kegiatan peradilan semu (mootcourt) pada hari Jumat, tanggal 27 Mei 2016, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Bingkros Hutabarat selaku Kepala Perwakilan dan dihadiri oleh Kasubdit Bantuan Hukum Bapak Herry Riyadi beserta staf, serta para pejabat struktural dan Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa “Dengan adanya simulasi peradilan semu ini diharapkan para pemeriksa mendapat gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian keterangan ahli di persidangan, hal ini diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas BPK untuk memberikan keterangan ahli sebagaimana diamanatkan oleh UU No 15 tahun 2006”.

Acara diawali dengan pemberian materi mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli dalam Proses Persidangan oleh Kasubdit Bantuan Hukum Bapak Herry Riyadi dan materi tentang Aspek psikologis dalam Pemberian Keterangan Ahli oleh Psikolog dari Pusdiklat BPK RI Bapak Pulung Anggoro. Acara tersebut dipandu oleh Moderator Ibu Susi Handayani.

Pada sesi kedua dilakukan simulasi peradilan semu dengan lay out menyerupai ruang sidang pengadilan yang sesungguhnya. Walaupun hanya simulasi, namun panitia pelaksana kegiatan peradilan semu menghadirkan Hakim, Jaksa, dan Pengacara yang sebenarnya. Majelis Hakim berasal dari Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jaksa Penuntut berasal dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo sedangkan Pengacara berasal dari Kantor Pengacara Assegaf, Hamzah and Partner.

Kasus yang diangkat dalam simulasi peradilan semu adalah mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggandaan Buku Biologi APBD-P TA 2011 dan Penggandaan Buku Biologi APBD TA 2012 pada Pemerintah Kabupaten Sukmajaya. Dalam projek Penggandaan Buku Biologi APBD-P TA 2011 terdapat indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp5.823.571.540,00 sedangkan projek Penggandaan Buku Biologi APBD-TA 2012 terdapat indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp21.233.159.595,00. Dalam simulasi tersebut diperagakan situasi persidangan ketika seorang Ahli dari BPK dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara tersebut. Interaksi antara Hakim, JPU, Penasehat Hukum dan Ahli sangat menarik perhatian para peserta yang merupakan para pejabat struktural dan pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Acara diakhiri dengan evaluasi dari Majelis Hakim, JPU, Pengacara dan Psikologi mengenai jalannya persidangan semu tersebut dan pemberian plakat kepada para Hakim, JPU, dan Pengacara yang telah hadir dalam acara tersebut. (NH)