Pada Kamis 14 Oktober 2010 bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, diadakan Acara Sosialisasi Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Acara sosialisasi ini dilakukan setelah pagi harinya seluruh pegawai BPK RI Provinsi Gorontalo menghadiri acara sosialisasi “Program Sehat Bersama Biro SDM” di tempat yang sama. Sosialisasi Implementasi PP Nomor 53 ini disampaikan oleh Aan Husdianto selaku Kepala Sub Bagian Sekretariat dan Kepala Perwakilan (Kasubbagsetkalan).
Latar belakang adanya perubahan peraturan PP Nomor 30 Tahun 1980 ke PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut adalah PP Nomor Tahun 1980 telah berusia 30 tahun, beberapa substansi tidak sesuai dengan perubahan lingkungan dan penerapan jenis Hukuman Disiplin sangat variatif. Dari perubahan ini diharapkan PNS senantiasa dituntut meningkatkan keteladanannya, mengetahui mana yang patut dan mana yang tidak patut dan diharapkan setiap atasan harus menjadi contoh.
PP Nomor 53 Tahun 2010 ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan lebih menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Diharapkan pula menjadi acuan untuk lebih meningkatkan disiplin menuju terwujudnya PNS yang profesional, mendorong kinerja dan perubahan sikap PNS dan pejabat serta mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran Hukuman Disiplin. [oz]