Menyusul adanya perubahan lembaga PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 mendatang, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dilakukan sosialisasi terkait perubahan itu.
Kepada peserta sosialisasi, Kepala Perwakilan Bingkros Hutabarat ketika membuka kegiatan berharap agar informasi yang didapat bisa diteruskan kepada pegawai rekan sekerja lain. “Apakah menyangkut sistem pelayanan, kepeserataan dan lain sebagainya yang memang perlu diketahui oleh pegawai selaku peserta jaminan kesehatan tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu ia berharap agar peserta dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini untuk mendapatkan segala informasi yang diperlukan terkait jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang sebelumnya disebut PT Askes.
“Kepesertaan terbagi menjadi dua kelompok bukan PBI (penerima bantuan iuran) dalam hal ini PNS peserta pekerja penerima upah, peserta pekerja yang tidak menerima upah seperti notaris, pengacara dll, serta peserta PBI (penerima bantuan iuran) seperti Jamkesmas, PHK dan tidak mampu serta cacat total tetap dan tidak mampu,” kata dr. Elisa Adam.
Pelayanan kesehatan yang dijamin ujar Elisa meliputi pelayanan tingkat pertama, rujukan, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Sedangkan pelayanan yang tidak dijamin adalah pelayanan kesehatan yang mengikuti prosedur, pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri, pelayanan perataan gigi dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, atau sengaja menyakiti diri sendiri serta beberapa pelayanan kesehatan lain termasuk akibat bencana pada masa tanggap darurat. “Untuk lebih efektif setelah sosialisasi secara global ini ke depan sosialisasi tetap akan dilakukan kembali pada masing-masing SKPD,” pungkas dr. Elisa Adam.