Abstraksi

Stunting merupakan ancaman utama terhadap kualitas masyarakat Indonesia. Tidak hanya mengganggu pertumbuhan fisik, anak Stunting juga mengalami gangguan perkembangan otak yang dapat mempengaruhi kemampuan dan prestasi mereka. Selain itu, anak yang menderita Stunting akan memiliki riwayat kesehatan buruk karena daya tahan tubuh yang lemah. Stunting dapat menurun ke generasi berikutnya bila tidak ditangani dengan serius. Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Negara seharusnya menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya penurunan prevalensi Stunting, pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dimana indeks penurunan angka Stunting yang ditargetkan di angka pada tahun 2024 adalah 14%. Tentu saja peran Pemerintah memiliki fungsi penting dalam pencapaian target Stunting tersebut.

Kata Kunci: Stunting, Perevelansi, Pemerintah, Kesehatan

TH_STUNTING_Rev.Ksb_Rev Tim (20231218)